Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN di Lingkungan BKPSDM Kota Tebing Tinggi

06 September 2023 0 Komentar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf f tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 5 huruf n disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hal ini juga dipertegas dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, tanggal 22 september 2022.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Tebing Tinggi memimpin penandatanganan Pakta Integritas terkait Netralitas ASN bersama PNS di lingkungan BKPSDM Kota Tebing Tinggi pada hari Selasa, tanggal 05 September 2023. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat menjaga integritas dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Share: