Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara dan Program Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Tahun 2019 yang dilaksanakan secara bersama. Dengan demikian bahwa Seluruh Pengelola Kepegawaian (BKD/BKPSDM/BKPP) pada Pemerintah Daerah wajib melakukan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di masing-masing lingkungan kerjanya yang berpedoman dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Mengingat pentingnya Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Tahun 2019, seluruh Pengelola Kepegawaian pada setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dihimbau untuk segera melakukan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di masing-masing OPD mengikut format tabel yang disediakan, dan disampaikan ke BKD melalui alamat e-mail bkd@tebingtinggikota.go.id paling lambat akhir Agustus 2019.
Untuk pertanyaan seputar cara pengisian tabel Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat menghubungi contact person, Sdr. Bindu di nomor 081262929286.
Terlampir: Format Tabel Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN








Write Comment: