Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun 2021

04 November 2021 0 Komentar

Sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Nomor 183/PMK/XI/2021 tanggal 02 November 2021 perihal Tindak Lanjut Rekonsiliasi Data Indeks Profesionalitas ASN dan dalam rangka untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa seluruh Pengelola Kepegawaian pada setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi wajib melakukan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di masing-masing OPD yang berpedoman pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara;

2. Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud di atas dilakukan menggunakan format tabel yang dapat di download di alamat website https://bkpsdm.tebingtinggikota.go.id/.

3. Memastikan semua data Diklat Kepemimpinan, Diklat fungsional, Diklat Teknis, Seminar/Workshop/Magang/Kursus ASN di masing-masing OPD telah lengkap terinput pada SIMPEG.

Bahwa mengingat pentingnya Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Tahun 2021, maka kami mohon untuk menyampaikan Tabel Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tebing Tinggi melalui alamat email bkpsdm@tebingtinggkota.go.id paling lambat akhir 15 November 2021.

Format Tabel Pengukuran Index Profesionalitas ASN

 

Share: