Dalam tahun 2021 ini kali kedua Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tebing Tinggi melakukan verifikasi bersama berkas usul kenaikan pangkat golongan ruang III/d ke bawah dan golongan/ruang IV/a-IV/b dan IV/c ke atas. Hal ini membuktikan bahwa BKPSDM Kota Tebing Tinggi berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepegawaian yang lebih baik lagi dalam hal pelayanan kenaikan pangkat less paper. Sehingga SK Kenaikan Pangkat dapat diberikan tepat waktu kepada PNS yang bersangkutan sebelum memasuki masa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) periode kepangkatannya.
Kegiatan verifikasi berkas usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2021 dilakukan bersama Tim Mutasi Kepangkatan Kantor Regional VI BKN Medan yang dihadiri oleh Bapak Aidu Tauhid, SE., M.Si selaku Kepala Kantor Regional VI BKN, Bapak Ujang Iskandar, S.Sos., M.AP selaku Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional VI BKN, beserta 7 orang Tim Verifikasi dari Kantor Regional VI BKN Medan. Dan untuk Tim Mutasi Kepangkatan Badan Kepegawaian Daerah Kota Tebing Tinggi dihadiri oleh Bapak Abd. Karim, S.Sos selaku Kepala Bidang Mutasi dan Pensiun pada BKD Provinsi Sumatera Utara beserta 2 orang Tim Verifikasi dari BKD Provinsi Sumatera Utara.
Verifikasi berkas berlangsung dari hari Senin s.d Selasa, tanggal 02 s.d 03 Agustus 2021 bertempat di Aula BKPSDM Kota Tebing Tinggi. Terdapat 111 berkas usulan kenaikan pangkat pada kegiatan verifikasi kali ini, terdiri dari 40 berkas usulan kenaikan pangkat golongan/ruang IV/a-IV/b dan IV/c ke atas dan 71 berkas usul kenaikan pangkat golongan/ruang III/d ke bawah.
Keseluruhan berkas usul kenaikan pangkat dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk diterbitkan Nota Persetujuan Kenaikan Pangkatnya. Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat untuk golongan/ruang IV/a-IV/b dan IV/c ke atas diserahkan oleh Tim Mutasi Kepangkatan Kanreg VI BKN kepada Tim Mutasi Kepangkatan BKD Provinsi Sumatera Utara untuk penerbitan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2021.
Sementara Nota Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Golongan/Ruang III/d ke bawah diserahkan oleh Tim Mutasi Kepangkatan Kantor Regional VI BKN kepada BKD Kota Tebing Tingggi untuk penerbitan SK Wali Kota Tebing Tinggi tentang Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2021.








Write Comment: