Verifikasi Berkas Usul Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2021 Bersama Kanreg VI BKN Medan dan BKD Provsu

09 Pebruari 2021 0 Komentar

Dalam rangka memperoleh hasil maksimal dalam pemrosesan usul kenaikan pangkat dan untuk memanimalisir waktu serta biaya dalam proses perbaikan dan penyampaian kekurangan berkas usul kenaikan pangkat, maka dilakukan kegiatan Verifikasi Berkas Bersama Badan kepegawaian Daerah Kota Tebing Tinggi dengan Tim Mutasi Kepangkatan  Kantor Regional VI BKN  serta Tim Mutasi Kepangkatan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara.

 

Kegiatan Verifikasi ini dilaksanakan pada hari Senin s.d Selasa, tanggal 08 s.d 09 Februari 2021 bertempat di Aula Badan Kepegawaian Daerah Kota Tebing Tinggi, dihadiri oleh Bapak Aidu Tauhid, SE., M.Si selaku Kepala Kantor Regional VI BKN, Bapak Ujang Iskandar, S.Sos., M.AP selaku Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional VI BKN, beserta 7 orang Tim Verifikasi dari Kantor Regional VI BKN Medan. Sementara Tim Verifikasi dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara dihadiri oleh Bapak Abd. Karim, S.Sos selaku Kepala Bidang Mutasi dan Pensiun pada BKD Provinsi Sumatera Utara, Bapak Muhammad Thamrin, S.Sos., MSP selaku Kepala Subbidang Kepangkatan pada BKD Provinsi Sumatera Utara, beserta 2 orang Tim Verifikasi dari BKD Provinsi Sumatera Utara.

 

Untuk Kenaikan Pangkat pada periode 1 April 2021 kali ini turut melibatkan Tim Verifikasi dari BKD Provinsi Sumatera Utara karena untuk pertama kalinya BKD Kota Tebing Tinggi melakukan verifikasi bersama untuk kenaikan pangkat golongan/ruang IV/a, IV/b, dan IV/c ke atas. Pada periode kenaikan pangkat sebelumnya hanya terbatas sampai golongan /ruang III/d ke bawah saja.

 

Pada kegiatan ini terdapat 256 berkas yang diajukan untuk diverifikasi bersama Tim Mutasi Kepangkatan Kantor Regional VI BKN Medan dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara, terdiri dari 43 berkas usulan kenaikan pangkat golongan/ruang IV/a-IV/b dan IV/c ke atas dan 21 berkas usul kenaikan pangkat golongan/ruang III/d ke bawah.

 

Keseluruhan berkas usul kenaikan pangkat dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk diterbitkan Nota Persetujuan Kenaikan Pangkatnya. Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat untuk golongan/ruang IV/a-IV/b dan IV/c ke atas diserahkan oleh Tim Mutasi Kepangkatan Kanreg VI BKN kepada Tim Mutasi Kepangkatan BKD Provinsi Sumatera Utara untuk penerbitan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 April 2021.

 

Sementara Nota Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Golongan/Ruang III/d ke bawah diserahkan oleh Tim Mutasi Kepangkatan Kantor Regional VI BKN kepada BKD Kota Tebing Tingggi untuk penerbitan SK Wali Kota Tebing Tinggi tentang Kenaikan Pangkat periode 1 April 2021.

 

Share: