Dalam rangka menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/3250/DKM.02.01/10-14/2020 terkait Kolaborasi Kampanye Anti Korupsi Bersama Pemerintah Daerah dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 489/4343/SJ, tanggal 29 Juli 2020 tentang Kolaborasi Kampanye Antikorupsi Bersama Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Kolaborasi Anti Korupsi, dihimbau untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1. Melaksanakan kampanye pencegahan tindak pidana korupsi sebagai upaya untuk memperkenalkan nilai-nilai antikorupsi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerja;
2. Kampanye perlu dilakukan mengingat pemberantasan korupsi di Indonesia tidak cukup hanya dengan melakukan tindakan represif namun juga memerlukan tindakan preventif/pencegahan, sehingga perlu kolaborasi Pemerintah Daerah dengan Organisasi Pemerintah Daerah untuk mendorong serta seluruh masyarakat memahami nilai-nilai antikorupsi;
3. Kampanye antikorupsi dilakukan melalui penayangan materi sosialisasi, kampanye dan pendidikan anti korupsi dalam berbagai kanal media antara lain media elektronik, sosial media/digital atau media luar ruang (out of home);
4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan materi kampanye dan pendidikan antikorupsi yang dapat diunduh dalam link berikut :
a. Materi Iklan Layanan Masyarakat KPK : https://tiny.cc/KumpulanLMKPK
b. Materi Konten Gratifikasi : https://tinyurl.com/materikontengratifikasi
c. Materi Aplikasi JAGA Bansos KPK : https://tinyurl.com/KampanyeJAGA
5. Adapun kegiatan yang dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan Webinar (Web Seminar) melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting dan media lainnya dengan tema Kampanye Anti Korupsi. Pelaksanaan kegiatan terbuka untuk umum dengan target pemirsa yaitu Akademisi, Praktisi, Mahasiswa/Siswa dan Umum terkait tugas, pokok dan fungsi;
b. Pembuatan Baliho, Spanduk, Banner yang ditempatkan dititik keramaian masyarakat di Kota Tebing Tinggi;
c. Pembuatan Iklan Layanan baik melalui radio, sosial media dan website Pemerintah Kota Tebing Tinggi (dan/atau website Organisasi Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi)
Write Comment: