Kepala BKPSDM Kota Tebing Tinggi, Syaiful Fahri, SP, M.Si membuka secara resmi acara Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lingkungan BKPSDM Kota Tebing Tinggi (Selasa/ 28 November 2023). Acara tersebut dihadiri Sekretaris BKPSDM, Muhammad Ridwansyah, S.STP, Kepala Bidang PSDM, Syaiful Bahri, SE, MH, Kepala Bidang Kepegawaian, Hetty Emayanti, S.Kom, Pejabat Struktural Pengawas, Pejabat Fungsional, Pelaksana dan Tenaga Kontrak pada BKPSDM Kota Tebing Tinggi.
Sosialisasi P4GN ini diisi narasumber dari BNN Kota Tebing Tinggi yaitu Katim P2M BNNK Tebing Tinggi, Hendi, SH dan Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNN Tebing Tinggi, Lasmini Deviana, S.I.Kom sebagai bentuk pemahaman mengenai bahaya narkoba dan cara pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kalangan ASN.
Sesuai Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang narkotika telah mengatur hal tersebut. Maka siapapun yang terlibat tindak pidana narkotika akan dihukum berat, termasuk PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) mengindikasikan kasus penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk pelanggaran berat. Atas alasan itu, setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat di dalamnya, akan dijatuhkan sanksi pemecatan.Jika terdapat PNS terbukti narkoba dengan masa hukuman di atas 2 tahun, maka sanksinya sesuai dengan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN akan diberhentikan.








Write Comment: